Gowa, Toddopuli | Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu 05/01/2022 di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa, tepatnya di depan Rumah Makan Dewi Sri antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat yang menyebabkan kematian MA (16) yang ditangani pihak Kepolisian Satlantas Polres Gowa, hingga saat ini tidak jelas penanganannya.

Satlantas Polres Gowa yang menangani Kasus Lakalantas tersebut hingga saat ini, secara resmi belum menetapkan status terduga pengemudi kendaraan roda empat yang menyebabkan kematian MA.

Toddopuli Indonesia Satu (TIS) yang telah menerima Surat Kuasa Pendampingan dari Orangtua Korban Lakalantas tersebut menemukan fakta bahwa terduga pengemudi kendaraan roda empat itu hanya di titip di Pos Lantas bukan ditahan dikantor Polisi berdasarkan prosedur yang berlaku.

See also  Sederhana Tapi Istimewa! Prajurit TNI Berbagi Makanan Kepada Masyarakat di Distrik Yigi

Menanggapi hal teserbut, Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral yang dijumpai di Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu mengatakan, ada indikasi kejadian ini berusaha disamarkan oleh aparat Penyidik Satlantas Polres Gowa dimana kejadian pada bulan Januari 2022 namun hingga saat ini secara resmi penahanan terhadap terduga pengemudi belum juga dilakukan oleh Satlantas Polres Gowa.

Ruslan Rahman mengatakan ada apa dengan penyidik Satlantas Polres Gowa sehingga tidak melakukan penetapan tersangka, baik ke pengemudi roda empat maupun roda dua yang menyebabkan kematian MA?, sudah sebulan sejak kejadian, namun penyidik belum juga menahan terduga pengemudi roda empat, malah ada indikasi penyidik menutupi keterlibatan pengemudi roda dua yang menyebabkan kematian MA dengan diduga berupaya menjadikan korban lakalantas MA sebagai pengemudi roda dua agar pengemudi sebenarnya terhindar dari jerat hukum.

See also  Pegawai dan WBP Rutan Selayar Menerima Vaksin Booster Covid-19

“Miris kami melihat penanganan kasus lakalantas yang menyebabkan adanya korban meninggal seperti ini, namun penyidik Satlantas Polres Gowa diduga melanggar SOP penanganan Lakalantas”, ucap Ruslan.

“Kami menduga ada upaya penyidik Satlantas Polres Gowa menghentikan kasus ini dengan mempertemukan pengemudi dengan pihak keluarga korban untuk menghentikan kasus ini dengan memberi uang santunan, sementara berdasarkan Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ)”, ungkap Ruslan.

See also  Kanker, SADARI Sebelum Tersadar

Sementara Orangtua korban dan keluarga mengatakan bahwa korban tidak bisa mengendarai kendaraan bermotor atau belum bisa mengendarai kendaraan roda dua dan keluarga korban juga menduga bahwa pengendara roda empat yang dititip di Pos Lantas itu bukanlah pelaku yang mengemudikan kendaraan pada saat kejadian, kecurigaan orangtua korban terkait sejak kejadian terduga pelaku baru dimunculkan pada saat penyidik memfalitasi upaya perdamaian di rumah keluarga korban.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Rusdi yang dikonfirmasi lewat What’s App terkait kasus lakalantas tersebuttersebut,  hingga berita ini ditayangkan belum memberi respon. (rr/**)

- A word from our sposor -

Ada Apa Penyidik Satlantas Polres Gowa Berupaya Menghentikan Kasus Meninggalnya MA?