Gowa, Toddopuli | Toddopuli Indonesia Satu (TIS) menilai perdamaian MA (16) korban meninggal akibat kecelakaan lalin dengan pelaku penabrak tidak secara otomatis menghentikan kasus tersebut.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ)
Apa yang diberikan pihak penyebab kecelakaan yang lazim disebut uang duka, uang damai, tidak serta merta menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Senada, sekjen TIS, Ruslan yang ditemui di Pasar Rewa menyebutkan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadi kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 236 Ayat 1 UU LLAJ), Kamis (10/02/2022).
Terkait itu, Presiden TIS, Asrul memberikan ketegasan bahwa kasus menghilangkan nyawa orang akibat laka lalin di Gowa akan dikawal secara serius sampai ke meja hijau demi rasa keadilan.
Untuk diketahui, sebelumnya, kasus laka lantas tersebut sempat jalan di tempat dan pelaku tidak dilakukan upaya penahanan oleh penyidik.
Ada upaya pihak pelaku lakukan perdamaian dengan keluarga korban. Sayangnya, proses itu dicederai oleh markus melalui upaya “begal”.
Untuk itu, kapolres gowa didesak untuk memerintahkan jajarannya segera menuntaskan secara Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) kasus yang ada termasuk di satuan lantas polres gowa.
Keberadaan markus ini tidak bisa dibiarkan dan berkembang biak, karena sangat merusak semangat Promoter yang sudah dibangun Kapolri.
Sekedar untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Rumah Makan Dewi Sri pada, Rabu 05/01/2023 antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat menyebabkan kematian MA (16) tersebut ditangani Satlantas Polres Gowa.
Saat ini, kasus itu masuk pada fase perdamaian para pihak dan dinyatakan selesai penanganannya.
Toddopuli Indonesia Satu (TIS) yang telah menerima Surat Kuasa Pendampingan dari Orangtua Korban Lakalantas tersebut menemukan fakta bahwa ada konspirasi antara makelar kasus dengan penyidik kecelakaan lalu lintas (lakalantas)
Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral yang dijumpai di Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu mengatakan, dari awal indikasi upaya damai paksa sudah terlihat dengan melihat disamarkannya kasus ini oleh aparat Penyidik Satlantas Polres Gowa. (rg/**)