Surat-Kabar, Makassar | Dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) yang dialamatkan oleh Lembaga Swadaya Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Makassar (MAN 2 Makassar) telah mulai dengan babak baru.
L-Kompleks melalui Sekretaris Jenderal, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariatnya, Komp UNM menjelaskan terkait dugaan tindak pidana pungli yang dialamatkan ke Komite MAN 2 Makassar, dimana berdasarkan hasil temuan dan investigasi Tim L-Kompleks ditemukan beberapa alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana pungli yang terjadi di MAN 2 Makassar.
Ruslan mengatakan, dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan Komite MAN 2 Makassar sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020, dimana dalam PMA 16 tersebut sangat jelas termaktup bahwa “Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan Rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, Kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat”, frasa kata “bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat” inilah yang menjadi pangkal dugaan pungli yang dialamatkan kepada Komite MAN 2 Makassar.
Lanjut Ruslan mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenag Sulsel) yang beberapa waktu lalu (masih menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel) yang dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli yang terjadi pada MAN 2 Makassar yang mana diduga melanggar PMA 16 Tahun 2020 mengatakan bahwa aturan itu masih menjadi debateble (diperdebatkan) terkait apa itu bunyi pasal dalam PMA 16 Tahun 2020 tersebut, dan Ruslan mengatakan bahwa patut diduga Kakanwil Kemenag Sulsel wajib bertanggungjawab karena diduga melakukan pembiaran terhadap fenomena tersebut.
Ruslan mengatakan, selain Kakanwil Kemenag Sulsel turut wajib bertanggungjawab karena diduga juga melakukan pembiaram atas terjadinya dugaan pungli pada MAN 2 Makassar.
Sementara untuk Ketua Komite MAN 2 Makassar yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan pada Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku terduga pelaku utama pungli pada MAN 2 Makassar harus bertanggungjawab penuh atas kejadian tersebut.
Sementara untuk Kepala Madrasah Negeri 2 Makassar turut wajib bertanggungjawab karena dugaan pungli Komite MAN 2 Makassar terjadi dan diduga diketahui namun melakukan pembiaran dan diduga juga menikmati hasil pungli tersebut (MAN 2 Makassar).
Ruslan lanjut mengatakan, selain Komite MAN 2 Makassar melakukan pungli, mereka juga diduga melakukan pelepasan aset Komite berupa Mobil Merk Toyota Rush yang di hibahkan kepada MAN 2 Makassar dan dijadikan Barang Milik Negara (di plat merah kan) dan juga diduga masih tetap membiayai operasional dan pajak kendaraan tersebut yang telah di hibahkan.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan dugaan pungli pada MAN 2 Makassar yang berhasil diidentifikasi oleh L-Kompleks adalah sejak tahun 2019 hingga sekarang dimana terdapat 2 Ketua yang harus bertanggungjawab dimana berdasarkan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan hasil pungli setiap tahunnya sebesar -/+ Rp. 2,6 M pertahunnya, sehingga total pungli pada 2 kepengurusan Komite MAN 2 Makassar sebesar -/+ Rp.15,6 M.
Untuk itu L-Kompleks secara kelembagaan telah melaporkan dugaan tindak pidana pungli tersebut ke Polrestabes Makassar agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan itu juga merupakan upaya untuk menghentikan pungutan yang marak dilakukan pada MAN 2 Makassar usai penerimaan siswa baru tahun ini.
Lebih lanjut Ruslan meminta pihak Polrestabes Makassar untuk segera memproses laporan L-Kompleks tersebut agar kejadian dugaan pungli pada MAN 2 Makassar segera diakhiri dan memberi sanksi tegas kepada seluruh yang terlibat.
Ketua komite MAN 2 Makassar yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait dugaan pungli yang terjadi di MAN 2 Makassar, namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan, sementara kepala madrasah Aliyah negeri 2 Makassar yang dikonfirmasi mengatakan, mengetahui dan menyetujui pungutan yang dilakukan oleh Komite MAN 2 Makassar yang nota bene disamarkan menjadi sumbangan dan dengan dalih bahwa kebutuhan biaya operasional pendidikan di MAN 2 Makassar semisal perlombaan, biaya listrik dan lainnya tidak dapat dicover oleh anggaran dana BOS sehingga menjadikan bantuan anggaran dari komite menjadi solusinya. (rr/**)