Gowa, Toddopuli | Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Provinsi Sulawesi Selatan mendapat Sorotan Keras dari Lsm Somasi, dimana Lsm Somasi mengidentifikasi adanya dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang dan Pelanggaran Hukum terkait Penetapan Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung pada semua Proyek yang bersumber dari dana BLUD pada RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Ramli selalu Ketua Lsm Somasi yang ditemui di Pasar Rewa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa mengatakan, Proses penetapan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum terkhusus pada RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan  teridentifikasi melanggar aturan, dimana RSKD Dadi dalam menetapkan penentuan Penerapan Pengadaan Barang/Jasa di lingkup RSKD Dadi yang dana nya bersumber dari BLUD telah melanggar aturan yakni, menetapkan seluruh pengadaan Barang/Jasa pada RSKD Dadi yang dana nya bersumber dari BLUD dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung, meski anggaran yang dikelola lebih dari Rp.200 jt, Selasa (21/12/2021).

See also  Toddopuli Pantau Penjaringan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa

Lanjut Ramli mengatakan, berdasarkan pasal 61 Peppres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dikecualikan dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sangat jelas dicantumkan Aturan dan Pedoman terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dikecualikan.

Lebih lanjut Ramli mengatakan menduga RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara ini, diantaranya:
1. Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang
2. Peppres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  Prajurit Kostrad Ajarkan Permainan Baru Untuk Warga Pegunungan

Untuk itu Ramli mengatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkannya pada Aparat Penegak Hukum untuk segera diproses sesuai aturan yang berlaku di negara ini.

Sementara Direktur RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi melalui what’s App terkait hal tersebut diatas, hingga berita ini ditayangkan tidak memberi tanggapan. (rr)

- A word from our sposor -

PBJ Anggaran BLUD RSKD Dadi Sulsel Disoal Lsm Somasi