Makassar, Toddopuli | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan ada dugaan kegiatan ilegal pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dilakukan secara terstruktur oleh pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Dugaan kegiatan ilegal itu dilaksanakan minimal pada dua titik lokasi yang bertempat didua sekolah dasar negeri yang ada di Kota Makassar, yakni pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Axio Chrome book, Connector HDMI Type C, DLink 5G/4G Router With Build in Modem, Projector dan Layar Proyektor 70 Inch Digital Screen.
Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang ditemui di Warkop Ba-Ba jalan Veteran, Makassar mengatakan, diduga kegiatan pembagian Paket perangkat Teknologi, Informasi dan Komunikasi itu melanggar Hukum, kerena seharusnya penyedia barang dan jasa yang harus mendistrbusikan Paket pengadaan itu langsung ke Sekolah penerima dan bukan di fasilitasi oleh Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sabtu (11/12/2021).
Ruslan mengatakan sangat jelas terpampang adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada proses pembagian Paket TIK tersebut dan diduga ada Kolusi (pengaturan) antara Penyedia Jasa (PT. ASABA) dengan Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Lanjut Ruslan mengatakan, Pembagian Paket TIK itu mestinya diantar langsung oleh penyedia ke Sekolah penerima namun yang terjadi, diduga Pejabat dan Pegawai Disdik Kota Makassar yang membagikan ke para Sekolah Penerima Paket dan di Pusarkan pada Dua Sekolah yang ada di Kota Makassar, itupun dilaksanakan mulai Jam empat sore hingga larut malam.
Dikonfirmasi kepada beberapa ASN dan Tenaga Kontrak yang diduga terlibat pada proses pembagian paket TIK tersebut, terkait apa nama mata anggarannya dan berapa nilai anggarannya, mereka kompak bungkam.
Dihubungi (Konfirmasi) secara terpisah, PT. ASABA selaku Penyedia Jasa, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, B. Linda Deryani, ST, MT dan Plt Kasie Pengadaan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Makassar, Lindan Fitriani melalui What’s App nya (WA), hingga berita ini ditayangkan tidak ada yang merespon.
Selanjutnya Ruslan meminta Kepada Walikota Makassar Agar segera mengevaluasi para Pejabat Disdik Kota Makassar yang terindikasi hanya mementingkan Diri Sendiri dan Golongannya untul memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan jabatan yang di embannya dan melanggar sumpah jabatannya dan Ruslan berharap kepada Walikota Makassar Untuk Tidak lagi memberi Amanah Jabatan kepada para Pejabat yang saat ini memegang amanah jabatan bila terindikasi menyalahgunakan jabatan serta terindikasi melakukan Tidak Pidana KORUPSI, karena Walikota Makassar sebagai Pemegang Amanah Rakyat wajib hukumnya Mengembang Amanah Mencerdaskan Anak Bangsa melalui Pendidikan. (rr/**)