Toddopuli, Makassar | Viralnya pemberitaan Bajaj yang saat ini jadi sorotan media kini di respon oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Musaharin, SH.
Menurut Musaharin, Bajaj pada umumnya sebagai transportasi Millaneal namun jika kendaraan roda 3 ini belum memiliki regulasi jelas sesuai peryataan Dishub Makassar perizinan atau yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 Tentang Standar Kegiatan atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha dalam berbasis resiko sektor transportasi tentu perlu ditindak tegas.
Lanjutnya, meski menurut pandangan masyarakat sebagai transportasi efisien tapi dilihat dari kondisi Makassar yang sudah mulai padat ditambah ketertiban berlalu-lintas tidak lagi pada posisi benar sehingga timbul kemacetan baru, maka peran Dishub Sulsel, Kota dan Kepolisian harus meresponnya.
Ia sangat setuju langkah pihak kepolisian soal menilang kendaraan roda 3 jenis bajaj saat berkomentar di beberapa media lalu “Jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditindak.
“Ya, Kami tunggu aja respon pemerintah baik Dishub Kota, Provinsi dan kepolisian agar kesimpangsiuran mode transportasi jenis Bajaj yang sudah beroperasi bisa di tangani dengan baik atau di buatkan regulasi yang benar,” ujar Musaharin, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (19/06/2024).
Lebih jauh Musaharin mengharapkan, para pemangku kebijakan jangan hanya berkoar-koar di media tapi perlu bukti.
“Karena realitanya di lapangan kebanyakan dari pengemudi Bajaj ini masih mengantongi Sim C dan cara mengemudinya pun mirip roda 4 di tengah jalan sehingga apa yang di beritakan sebelumnya Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, S.IK soal Bajaj itu termasuk kategori mode transportasi dan wajib memiliki SIM A itu perlu di tindak tegas,” pungkas Musaharin.
Sebelumnya, Kabid Dishub Kota Makassar, Dr. jusman mengatakan, untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya.
Mengawali proses pendaftarannya melalui aplikasi OSS (online single Submission). Sesuai Permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangannya berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online .
“Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP. Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” bebernya kepada awak media beberapa waktu lalu. (**)