Gowa, Toddopuli | Proyek Pembangunan Kandang Ayam (Closed House) Tahap I Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin Tahun Anggaran 2021, mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Somasi (Lsm Somasi).
Ketua Lsm Somasi, Muh Ramli yang ditemui di Warkop Pasar Rewa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa mengatakan, Proyek Pembangunan Kandang Ayam (Closed House) Tahap I Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin Tahun Anggaran 2021 itu harus atau wajib bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutus kontrak bila berakhir masa kontrak perusahaan CV. Nosil Abadi sebagai kontraktor pelaksana dan CV. Masagena Barayamas Konsultan selaku konsultan Pengawas.
Muh Ramli mengatakan, dari hasil pemantauan tim investigasi Lsm Somasi ditemukan kegiatan Proyek Pembangunan Kandang Ayam (Closed House) Tahap I Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di kampus Universitas Hasanuddin, dimana ditemukan pengerjaan proyek tersebut baru dalam tahap pembangunan awal, sehingga diperkirakan hingga akhir tahun progres pekerjaan tidak akan mencapai bobot 50%.
Untuk itu Muh Ramli mengatakan akan memantau proyek tersebut, bila ditemukan indikasi pelanggaran baik itu berupa penambahan waktu yang tidak berdasar, maka secara kelembagaan Lsm Somasi akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu Pejabat pada Proyek Pembangunan Universitas Hasanuddin yang dikonfirmasi terkait apakah akan memberi penambahan waktu atau melakukan pemutusan Kontrak untuk Proyek Pembangunan Kandang Ayam (Closed House) Tahap I Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin Tahun Anggaran 2021, hingga berita ini ditayangkan tidak memberi respon. (rr/**)