Makassar, Toddopuli | Usai melaporkan Kepala SMAN 2 Makassar (Selasa 23 Agustus 2022), kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali melaporkan Kepala SMAN 5 Makassar dengan Kasus Dugaan Penempatan Keterangan Palsu pada Data Kependudukan, Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang (tindak pidana korupsi) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pelanggaran Saat PPDB Online 2022 di SMAN 5 Makassar (Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 5 Makassar), Jumat (26/08/2022).
Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariatnya mengatakan bahwa benar L-Kompleks telah mengantarkan laporannya ke Polrestabes Makassar hari ini Jumat, 26 Agustus 2022, terkait Dugaan Penempatan Keterangan Palsu pada Data Kependudukan, Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang (tindak pidana korupsi) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pelanggaran Saat PPDB Online 2022 di SMAN 5 Makassar (Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 5 Makassar).
Ruslan mengatakan bahwa, dari hasil penelusuran dan penggalian informasi oleh Tim Investigasi L-Kompleks menemukan sedikitnya sekitar 83 jumlah siswa dari 210 siswa yang lolos PPDB Online 2022 untuk Jalur Zonasi yang diduga melakukan Penempatan Keterangan Palsu pada Data Kependudukan, Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang (tindak pidana korupsi) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pelanggaran Saat PPDB Online 2022 di SMAN 5 Makassar (Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 5 Makassar), sehingga selain diudga terjadi tindak Pidana Umum Juga ditenggarai terjadi Tindak Pidana Korupsi pada proses tersebut.
Untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Proses PPDB 2022 di SMAN 5 Makassar, Ruslan menduga akan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 383.460.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Selanjutnya Ruslan berharap agar penyidik pada Polrestabes Makassar segera memanggil para terlapor guna mendapat kejelasan atas laporan yang dimasukkan L-Kompleks, sehingga kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik.
Ruslan juga meminta sekali lagi kepada Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencopot sementara Jabatan Kepala SMAN 5 Makassar guna mempermudah Pilidikan dan Penyidikan yang akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. (**)