Gowa, Toddopuli | Ketua umum Group Wartawan Media Online “GoWa-MO” Indonesia, Syafriadi Djaenaf minta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa terkait kebijakan sepihak dan sangat tendensius yang mengakibatkan kegaduhan pada proses pembayaran pembebasan tanah Pembangunan Bendungan Jenelata, Kabupaten Gowa, Rabu,(2/2/2022) di sekretariat Toddopuli Indonesia Satu, jl. Tumanurung Raya No 6 – 7, Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut Daeng Mangka (red sapaan akrab) kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

See also  Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare Diduga Rugikan Negara Rp.3, 4 M

“Kebijakan untuk tidak membayarkan lahan tanah kepemilikan masyarakat dengan alas hak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di bawah 20 tahun yang dikeluarkan Kajari Gowa akan menghambat pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Je’nelata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Menjadi pertanyaan saya, kebijakan ini dikeluarkan oleh Kajari Gowa atau Bu Yeni ? sangat menggelitik dan aneh kebijakan ini, jika ada masyarakat yang tidak mau lahannya di bebaskan makan bisa dilakukan pencabutan hak atau dikenakan sanksi pidana.

“Bagaimana kalau masyarakat sepakat menyerahkan lahannya dibebaskan namun negara yang tidak mau membayarkan atau ada oknum panitia pengadaan tanah yang ditunjuk lalu menghalangi dengan kebijakan tendensius ?,” pungkas Penasehat Toddopuli Indonesia Satu ini

See also  Bupati Gowa, Tidak Ada Keberhasilan Dalam Suatu Daerah Tanpa Kebersamaan

“Saya bersama Toddopuli Indonesia Satu dan teman teman aktivis di Sulawesi Selatan tidak akan membiarkan kebijakan tendensius ini menghalangi pembangunan bendungan Jenelata, tidak ada orang atau kelompok yang boleh menghalangi kepentingan masyarakat Gowa” tegasnya.

“Ribuan Masyarakat Gowa akan ikut bersama kami pada rencana aksi minggu kedua bulan Februari ini apabila kebijakan tersebut tidak dicabut, kalau hanya dengan dalih kecurigaan adanya mafia tanah itu sangat tidak masuk akal. Silahkan proses hukum nantinya kalau ada praktek mafia tanah, jangan lakukan upaya pencegahan yang merugikan masyarakat,” tutup Daeng Mangka.

See also  Biang Macet, Respon Perumda Pasar Bakal Tata Pasar Cidu

Diketahui bendungan Jenelata dengan luas lahan 1.702,81 ha berkapasitas tampung volume waduk 246 juta meter kubik (m2) ini pemanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat Gowa.

Kajari Gowa, Yeni Andriani, SH, MH yang di konfirmasi terkait permasalahan diatas, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan. (**)

- A word from our sposor -

Ketum GoWa-MO Minta Kejagung RI Copot Kajari Gowa, Akibat Kisruh Jenelata