Makassar, Toddopuli | Kasus Dugaan Korupsi dan Pelanggaran aturan lainnya yang terjadi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V Universitas Negeri Makassar (UNM) Parepare untuk Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) beberapa waktu lalu ke Polda Sulawesi Selatan kembali di sorot.

Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman dan Koordinator Tim Investigasi L-Kompleks, Hasianto Parera yang ditemui di salah satu warung Kopi (Warkop) bilangan jalan Veteran Makassar mengatakan, Laporan Pengaduan terkait dugaan Kasus Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare yang kami sampaikan ke Polda Sulsel akan terus kami kawal hingga kasus ini segera diproses oleh Polda Sulsel, namu bila kami anggap lamban penanganannya, maka kami akan pastikan turunkan aksi guna mengawal laporan kami agar segera di proses, Selasa (12/04/2022).

See also  HAB Kemenag-77 Gowa Dilaksanakan di Aula Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar

Ruslan mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan tim investigasi L-Kompleks yang di koordinir oleh Hasianto Parera ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare, dimana ditenggarai terjadi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang dalam hal pemberian tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan tidak memberikan pinalti keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaaan selama 135 hari kerja, sehingga diduga negara dirugikan sekitar Rp.3.442.500.000, – (tiga miliar empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Lanjut Ruslan mengatakan, selain dugaan tindak pidana korupsi juga ditemukan dugaan maladministrasi (menempatkan keterangan palsu pada dua papan proyek) dimana terdapat dua papan proyek yang terpasang tapi berbeda informasi yang ditayangkan.

See also  Gagasan Presisi Kapolri Versus Curhatan Pelapor di Polres Gowa

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare itu ke Polda Sulsel dengan menempatkan beberapa Pejabat  UNM sebagai terlapor, diantaranya: Rektor UNM selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Wakil Rektor IV selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana.

Untuk itu Ruslan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindak lanjuti laporan yang telah di masukkan L-Kompleks ke Polda Sulsel agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku, sehingga seluruh yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare segera mendapat kepastian hukum. (rr/**)

See also  Gubernur Sulteng Inisiasi Rapat Penyambutan Wapres RI

- A word from our sposor -

Bila Lambat Penanganan Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus V Parepare, L-Kompleks Akan Lakukan Aksi