Toddopuli, Makassar | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros.

Dimana kendaraan angkutan umum tersebut diduga masih menggunakan plat STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) yang belum mendapatkan izin resmi dari Dinas terkait di tiga kabupaten/kota tersebut, serta belum melunasi pajak daerah.

Menurut sumber, hingga saat ini masih banyak bajaj yang beroperasi menggunakan STCK, yang tidak disertai dengan surat izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas terkait di Kota Makassar, Gowa, dan Maros.

See also  Proyek Kandang Ayam UH Progres Pekerjaan Kurang 50%, Lsm Somasi, PPK Wajib Putuskan Kontrak

“Penggunaan STCK yang tidak diiringi pembayaran pajak daerah ini diduga merugikan pemasukan daerah, karena kendaraan yang beroperasi dengan STCK belum membayar pajak sesuai ketentuan.” Ujar warga yang tidak bersedia disebutkan namanya

Skema yang digunakan oleh perusahaan tersebut berbasis aplikasi Maxtrige Indonesia, yang memungkinkan bajaj untuk beroperasi secara lintas wilayah di tiga kabupaten/kota. Namun, sistem ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan aturan izin operasional dan pajak kendaraan.

Sekjen LSM Kompleks, Ruslan menyatakan mendukung penuh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda di wilayah Kota Makassar, Gowa, dan Maros untuk segera menertibkan (menahan) semua kendaraan bajaj yang beroperasi hanya menggunakan plat stck yang beredar di 3 kabupaten/kota tersebut.

See also  Oknum Pejabat di DPRD Sulsel Diduga Lakukan Gratifikasi

“Kami mendukung penuh langkah tegas untuk menertibkan bajaj yang masih beroperasi menggunakan plat STCK tanpa izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian daerah,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap bajaj-bajaj yang melanggar aturan, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang sah dan pajak kendaraan bermotor.

See also  Toddopuli Indonesia Kritik Polres Gowa Yang Lamban Tangani Dugaan Kasus Trafficking Sex Anak Dibawah Umur

Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Makassar untuk membayar pajak daerah.

Penertiban ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulsel mematuhi aturan yang berlaku. (**)

- A word from our sposor -

Berplat STCK, Bajaj Yang Beroperasi Dijalan Diduga Rugikan Keuangan Negara