Gowa, Toddopuli | Toddopuli Indonesia mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Gowa mengambil langkah sigap melakukan penahanan agar terduga pelaku tidak bebas berkeliaran mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Sekedar diketahui kasus dugaan pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan penyekapan anak dibawah umur disertai perdagangan orang (Sex trafficking) anak dibawah umur yang dialami korban dan sudah dilaporkan ke Polres Gowa pada tanggal 18 Agustus 2021 tahun lalu.

Kepada awak media, Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Syharuddin saat di konfirmasi via What’s App mengatakan, bahwa terkait kasus dugaan Sex Trafficking Anak di bawah umur yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu.

See also  WBP Lapas Kelas I Makassar Belajar Baca Tulis Al-Qur'an 

“Hari ini kita sudah lakukan penindakan dengan menahan terduga pelaku BNA alias Oca,” ungkapnya.

“Terduga pelaku Oca saat ini sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut dan apa bila sudah memenuhi unsur maka kita akan tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Syaharuddin.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman yang turut dikonfirmasi oleh media membenarkan penangkapan Oca.

“setelah kita melakukan gelar perkara tadi pagi, telah memenuhi unsur penahanan dan tadi sore Oca telah kita amankan, ujarnya Kasat Reskrim via celulernya. Senin (24/1/2022).

See also  Adiarsa MJ, SH, Meminta Polres Kendari Untuk Segera Ada Penetapan Tersangka

Sementara itu Presiden Toddopuli Indonesia, Asrul AR, SE, SH mengatakan mengapresiasi gerak cepat Polres Gowa dalam mengamankan terlapor, namun Toddopuli Indonesia secara kelambagaan tetap mengawal kasus tersebut dengan akan melimpahkan kasus dugaan Sex Trafficking yang menimpa anak dibawah umur itu ke Posko Pengaduan kekerasan Seksual Partai NasDem untuk ditindak lanjuti lebih serius lagi. (rr/**)

- A word from our sposor -

Asrul Apresiasi Polres Gowa Terkait Kasus Dugaan Sex Trafficking Yang Menimpa Anak Dibawah Umur